A.Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Bentuk Negara :
Bentuk Negara yang di Indonesia adalah Kesatuan. Wilayah Negara Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah provinsi. Daerah provinsi ini dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten.**
Bentuk pemerintahan :
Sedangkan bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.**
B.Konstitusi yang diterapkan
Konstitusi yang diterapkan di Indonesia meliputi :
Konstitusi di bagi menjadi 2:
1.Konstitusi Tertulis :
a.UUD
b.Undang-Undang Organik
c.Peraturan perundang-undangan lainnya
2. Konstitusi Tidak Tertulis :
a.Kebiasaan
b.Kesepakatan
c.Adat istiadat
d.Konvensi
Konvensinya yaitu tentang pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.**
C. Sistem Kabinet yang Berlaku
Sistem kabinet negara yang berlaku di Indonesia adalah sistem Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.**
D. Eksekutif
Sistem Pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.**
E. Pemegang Kedaulatan
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif yang bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.**
F.Pelaksanaan asas Trias Politika
Di laksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari Trias Polotika. Misalnya, Presiden selain sebagai pemegang Kekuasaan Eksekutif juga kekuasaan Legislatif dan Yudikatif.**
Kamis, 12 Februari 2009
JAWABAN TUGAS KD2
Label: TUGAS PKN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar